
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mulai tahun 2022 secara resmi menerapkan pencatatan kehadiran dan kinerja berbasis elektronik (Smart Presence Setara) kepada semua Aparatur Pemerintah Desa dan Staf Desa.
Setelah masa uji coba mulai April 2022, pada senin (1/8/2022) Bupati Barito Kuala – Hj. Noormiliyani AS bertempat di Aula Bahalap Marabahan, secara langsung meresmikan penerapan Aplikasi Smart Presence Setara untuk aparatur pemerintah desa dan staf desa lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Aplikasi pencatatan kehadiran dan kinerja yang diberi nama “Smart Presence Setara”, dengan motto Sederhana Transparan dan Berkinerja ini dapat diakses secara Online oleh Aparatur Pemerintah Desa dan Staf Desa dengan titik koordinat di Kantor Desa masing – masing.
Penerapan aplikasi pencatatan kehadiran dan kinerja (Smart Presence Setara) untuk Aparatur Pemerintah Desa dan Staf Desa berbasis elektronik ini adalah yang pertama kali di Regional Kalimantan.
Bupati Barito Kuala – Hj. Noormiliyani AS mengatakan bahwa Aplikasi Smart Presence Setara adalah bentuk Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku leading sector Pemerintahan Desa dengan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku leading sector SPBE di Kabupaten Barito Kuala, sehingga menghasilkan suatu Inovasi Daerah yang membanggakan dan patut mendapatkan apresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Adapun tujuan dari penerapan inovasi Smart Presence Setara adalah untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, sekaligus meningkatkan kedisiplinan Aparatur Pemerintah Desa akan tugas dan kewajibannya.
Dengan adanya Aplikasi Smart Presence Setara, diharapkan Aparatur Pemerintah Desa dan Staf Desa dapat hadir tepat waktu di Kantor Desa masing – masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa masing – masing dapat lebih maksimal, yang pada akhirnya proses pembangunan di desa dapat berjalan lebih baik lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Moch. Aziz S.Sos dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa prosentase penggunaan Aplikasi Smart Presence sampai dengan bulan Juli sebelum diresmikan oleh Bupati Barito Kuala adalah 72,23%.
Selanjutnya setelah Aplikasi Smart Presence Setara diresmikan penggunaannya oleh Bupati Barito Kuala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa akan mengaktifkan penggunaan imei untuk masing – masing smartphone aparatur pemerintah desa dan staf desa. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya aparatur pemerintah desa atau staf desa yang mengisikan kehadiran temannya sekantor.

