Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Barito Kuala menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES Tahun 2022 pada tanggal 26 – 27 Oktober 2022 bertempat di Aula Mufakat Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES Tahun 2022 tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari 17 orang admin SIPADES Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Barito Kuala dan 43 orang petugas/pengurus aset desa merupakan perwakilan desa setiap kecamatan.

Yang menjadi narasumber dalam Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES Tahun 2022 yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 116 ayat (4) mengamanatkan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak undang – undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset. Namun sampai dengan tahun 2022, Pemerintah Desa belum melaksanakan inventarisasi aset desa, sehingga Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk segera melakukan perbaikan Tata Kelola Aset Desa yang dimulai dengan melaksanakan Inventarisasi Aset Desa. Dengan dilaksanakannya Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES Tahun 2022 ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan perangkat desa, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mengelola aset desa secara akuntabel dan transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).