Pada Senin, 10 Juni 2024, Gubernur Kalimantan Selatan, Sabirin Noor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 162 Kades di Barito Kuala. Langkah ini mengikuti Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat peran para kepala desa dalam proses pembangunan desa yang lebih komprehensif. Dalam pernyataannya, Gubernur Sabirin Noor menyampaikan keyakinannya bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif signifikan dalam mempercepat kemajuan desa.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan bagi 162 Kades di Barito Kuala menjadi tonggak penting dalam upaya memajukan pembangunan desa. Harapan akan peran yang lebih kuat dari kepala desa dalam melanjutkan pembangunan.